Search

Jumat, 03 Juli 2020

PELAJARAN HIDUP



Alkisah, ada sebuah keluarga punya 3 anak. 2 laki-laki, yang bungsu perempuan. Midlle class. Gak kaya banget, biasa aja. Sang ayah karyawan swasta, sang ibu punya usaha rumahan.

Ketiga anak ini sangat berbeda satu sama lain. Yang tertua tipe cowok berhati lembut, mengayomi, tidak pernah berantem sama adiknya, tipe ngalahan. Yang kedua tipe grasa grusu, rada galak, cuek, kadang lucu, gak menghindari berantem kalau memang diperlukan.

Yang bungsu perempuan dari kecil udah kutu buku, beda sendiri dah. Perkembangan motorik dan kognitifnya paling cepat dibanding 2 kakaknya. Misalnya bungsu umur 4 tahun udah bisa baca, si kakak-kakaknya malah belum bisa, dsb.

Kemungkinan karena ketika si bungsu lahir perekonomian keluarga sudah membaik, asupan gizi lebih baik, sang ibu juga sudah lebih berilmu, misalnya dengan memberikan ASI dua tahun penuh pada si bungsunya. Jadi si bungsu ini dari SD memang sudah pinter sekolahnya.

Kakaknya 2 cowok rada susah di sekolah. Sang tertua kelas 1 SD pernah gak naik kelas. Si tengah dari SD sampai SMA raportnya banyak banget merahnya, keduanya juga susah banget lulus sarjana setelah 3 kali pindah Universitas.

Yang istimewa disini adalah orang tua mereka terutama si Ibu, Ibu mereka selalu bangga dengan ketiganya. Dari kecil ngomong ke tetangga “anak saya yang tertua mah orangnya baik, penyayang, gak narkoba, suka bantu orang tua di dapur”.

Tentang yang tengah Ibu selalu bilang “anak saya yang tengah mah pinternya berbeda, bukan pinter sekolah, tapi orangnya lucu , pinter dagang, jago kalau liat peta jarang nyasar” selalu yang baik-baik diucapkan kepada orang lain tentang anak-anaknya.

Akibatnya, ketiga anaknya tumbuh jadi anak yang percaya diri, mandiri, gang cengeng, dan fokus pada hal-hal yang baik. Yang bungsu suka protes kenapa si kakak dapet hadiah kalau raportnya gak ada merahnya, sedangkan dia gak pernah walaupun setiap tahun  ranking kelas. Jawaban si Ibu …..

Si Ibu bilang “kalau adek ranking di kelas mah udah biasa. Kalau kakak dia harus berusaha sangat keras supaya nilainya bagus”. Yang namanya “adil” adalah pada prosesnya bukan sekedar hasilnya.

Si bungsu ini boro –boro dimanja. Dari SD kemana-mana disuruh naik angkot sendiri. Sekolah dari TK gak pernah di anterin apalagi ditungguin disekolah sama ibunya. Semua anak diajarkan untuk hemat, kerja keras , bahwa rejeki itu harus dicari, hidup gak boleh gratisan.

Yang tertua setelah lulus sarjana, kerja kantoran. Sambil buka usaha bengkel dan toko spare part motor. Kerja gajinya kecil walaupun keliatan mentereng di kantor. Dia gak happy, si Ibu tanya “kakak gak mau fokus usaha aja?” akhirnya si kakak keluar dan fokus ngurusin toko.

Ketika si kakak yang tadinya rapih berdasi wangi, jadi dekil tiap hari ke bengkel, sang ibu bangga bukan main, bilang ke tetangga “anak saya dong pengusaha, ngasih makan karyawan 3 yang kerja sama dia. Hebat sekali.” Padahal si kakak lulusan Universitas mahal di Jakarta.

Yang tengah setelah ganti Universitas swasta 3 kali tetap aja IPK sampai 2,0. Akhirnya si tengah ditawari juga apakah mau buka usaha aja kayak kakaknya. Akhirnya gak lanjut kuliah. Lagi-lagi si Ibu bangga “anak saya si tengah Alhamdulillah gak ngerepotin, jago dagang, hebat.”

Dalam setiap acara keluarga, bila ada family tanya, semua anak dibangga-banggakan, bukan hanya si bungsu yang emang jagoan di sekolah. Tidak ada yang membuat ibu minder. Bayangin anak dua cowok itu bisa masak sambel tempe dan telur dadar aja dibanggain banget.

Bayangin kalau sang ibu hanya dapat melihat kekurangan anaknya…. Itu anak cowok pasti bakalan minder jadi cowok, gak pede, gak berani dekatin cewek. Nyatanya yang tertua pacarnya banyak, jago ngerayu cewek pas SMA.

Pernah yang tertua ini pas kuliah pacaran sama cewek namanya Leni ketemu si bungsu dan sepontan bilang “wah gendut ya”. Gak lama tuh cewek diputusin “enak aja bilang adek gw gendut, walaupun emang iya tapi kan gak spontan begitu.”

Si bungsu kan bingung “lah elu tiap hari manggil gw gendut-gendut, giliran cewek Li kok gak boleh?” jawabannya “lah kan gue kan kakak lu , itu panggilan saying tahu. Yang lain mah gak boleh jelek-jelekin elu. Enak aja”

Si para kakak ini suka jahil sama adiknya. Suka ngerjain dan bikin kesel. Tapi pernah si bungsu gak sengaja nguping paas temen kakaknya maen ke rumah “eh banyak piala di rumah lu”. Jawab “itu adek gue, dia mah pinter banget emang. Gue sayang banget sama dia.”

Jadi apa kesimpulannya? Sebagai orang tua fokuslah pada kelebihan-kelebihan anak bukan pada kekurangannya, banggakan lah mereka di depan siapapun. Mereka akan menjadi pribadi yang bahagia, percaya diri, bangga pada capaian-capaian hidup sekecil apapun. Fokus pada kelebihan bukan pada kekurangan.

Bayangkan tekanan dari tetangga melihat anak cowok kok “Cuma” jaga toko padahal sarjana. Kok anak cowok malah gak kuliah, drop out. Si ibu kibas poni aja “bodo amat, yang penting anak saya gak ngerepotin orang lain, emangnya tetangga yang ngasih makan dan gedein mereka?”

Sikap bodo amat sama mereka yang nyinyir, itu ditanamkan oleh sang ibu dari kecil “gak usah mikirin orang, fokus sama hidup kita sendiri. Bantu saudara-saudara sekolah, angkat derajat mereka. Harus baik sama saudara”.

 

 

 

 

*) dikutip dari sumber twitter : @ErsaTriWahyuni

AJARI ANAK ADAB MENGANTRI



Mengapa guru di Negara maju lebih khawatir jika muridnya tidak bisa “mengantri” ketimbang tidak bisa “matematika”? ini lah jawabannya….

 

Seorang guru di Australia pernah berkata :

“Kami tidak terlalu khawatir anak-anak sekolah dasar kami tidak pandai Matematika”. Kami jauh lebih khawatir jika mereka tidak pandai mengantri.”

Saya tanya “kenapa begitu?”

Jawabannya :

1.     Karena kita hanya perlu melatih anak 3 bulan saja secara intensif untuk bisa Matematika, sementara kita perlu melatih anak hingga 12 Tahun atau lebih untuk bisa mengantri dan selalu ingat pelajaran dibalik proses mengantri.

2.     Karena tidak semua anak kelak menggunakan ilmu matematika kecuali TAMBAH, KALI, KURANG DAN BAGI. Sebagian mereka anak jadi penari, atlet, musisi, pelukis, dsb.

3.     Karena semua murid sekolah pasti lebih membutuhkan pelajaran Etika Moral dan ilmu berbagi dengan orang lain saat dewasa kelak.

“Apakah penting dibalik budaya MENGANTRI?”

“Oh banyak sekali…”

1.     Anak belajar manajemen waktu jika ingin mengantri paling depan dating lebih awal dan persiapan kebih awal.

2.     Anak belaja bersabar menunggu gilirannya jika ia mendapat antrian di tengah atau di belakang.

3.     Anak belajar menghormati hak orang lain, yang dating lebih awal dapat giliran lebih awal.

4.     Anak belajar disiplin, setara, tidak menyerobot hak orang lain.

5.     Anak belajar kreatif untuk memikirkan kegiatan apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi kebosanan saat mengantri. (di Jepang biasanya orang akan membaca buku saat mengantri)

6.     Anak bisa belajar bersosialisasi menyapa dan berkomunikasi dengan orang lain di antrian.

7.     Anak belajar tabah dan sabar menjalani proses dalam mencapai tujuannya.

8.     Anak belajar hukum sebab akibat, bahwa jika dating terlambat harus menerima konsekuensinya di antrian belakang.

9.     Anak belajar disiplin, teratur, dan menghargai orang lain.

10.  Anak belajar memiliki RASA MALU, jika ia menyerobot antrian dan hak orang lain.

11.  Dan masih banyak pelajaran lainnya, silahkan anda temukan sendiri…

FAKTANYA di Indonesia…

Banyak orang tua justru mengajari anaknya dalam masalah mengantri dan menunggu giliran, sebagai berikut ;

1.     Ada orangtua yang memaksa anaknya untuk “menyusup” ke antrian depan dan mengambil hak anak yang lain yang lebih dulu mengantri dengan rapi. Dan berkata “sudah cuek saja, pura-pura gak tau aja!!”

2.     Ada orangtua yang memarahi anaknya dan berkata “Dasar Penakut”, karena anaknya tidak mau dipaksa menyeborot antrian.

3.     Ada orangtua yang memakai taktik atau alasan agar dia atau anaknya diberi jatah antrian terdepan, dengan alasan anaknya masih kecil, capek, rumahnya jauh, orang tak mampu, dsb.

4.     Ada orangtua yang memarah-marah karena dia atau anaknya ditegur gara-gara menyerobot antrian orang lain, lalu mengajak berkelahi si penegur.

5.     Dan berbagai kasus lainnya yang mungkin pernah anda alami.

Yuk kita ajari anak-anak kita, kerabat dan saudara untuk belajar etika social, khususnya disiplin ANTRI.

Budaya #mengelola_uang dengan #cara disiplin pasti ada manfaat dan hasilnya.

Budaya #tidak_disiplin dalam hal keuangan, akan ada sebab dan akibat mengenai FINANSIAL.

Karena itu Apapun kegiatan di belahan Benua manapun di muka bumi roda penggeraknya adalah FINANSIAL.

Ditanamkan Disiplin mulai dari diri kita pasti Lancar Roda pergerakan keuangan.

 

 

*) sumber IG : @ceritamotivasi.id

PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH DI INDONESIA



PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

 

 

A.         Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah

1.     Bank Konvensional

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ø  Menurut Dr. B.N. Ajuha

Bank adalah tempat untuk menyalurkan modal dari orang-orang yang tidak dapat menggunakan uang secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuat uang lebih produktif untuk menguntungkan masyarakat.

Ø  Menurut Pierson

Bank adalah entitas bisnis yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit. Dalam hal ini, Bank Operasional hanya pasif, hanya menerima uang yang disetorkan.

Ø  Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.31

Bank adalah lembaga yang berperan sebagai lembaga keuangan antara pihak-pihak yang memiliki dana lebih dan lembaga yang membutuhkan dana, serta lembaga-lembaga yang mendukung lalu lintas pembayaran.

 

2.     Bank Syariah

Bank syariah yaitu bank yang operasionalnya berpedoman pada usaha yang dilakukan seperti di zaman Rasullullah Saw. Bentuk-bentuk usaha yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasul atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para tokoh agam yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Ø  Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja

Pengertian bank Islam menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Ø  Ensiklopedia Islam

Pengertian bank Islam menurut Ensiklopedia Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Ø  UU No. 10 Tahun 1998

Pengertian bank Islam menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasar prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

 

B.         Tujuan Bank Konvensional dan Bank Syariah

1.     Bank Konvensional

Secara umum, tujuan perbankan Indonesia adalah untuk membantu melaksanakan pembangunan nasional untuk mencapai pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan tujuan-tujuan ini, Bank di Indonesia harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik berdasarkan demokrasi ekonomi. Pada dasarnya kegiatan ekonomi dan pembangunan di Indonesia sangat erat kaitannya dengan perbankan. Jadi, jika selama ini Anda mengira bahwa Bank bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan maksimal, maka Anda salah.

2.     Bank Syariah

Dalam bank syariah, tujuannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan Islam yaitu sebagai penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jika dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak mempunyai tujuan untuk memaksimalkan keuntungannya seperti halnya pada sistem perbankan yang berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah adalah untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim.

 

C.         Prinsip-Prinsip Bank Konvensioanal dan Bank Syariah

1.     Bank Konvensional

Bunga menjadi fondasi bank konvensional dalam menjalankan aktivitasnya, terlepas dari biaya administrasi lainnya. Dalam prinsip bank konvensional ada dua metode yang digunakan:

Ø  Tetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk tabungan seperti tabungan, deposito berjangka, dan produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.

Ø  Untuk layanan bank lain, bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut berbasis biaya.

2.     Bank Syariah

Sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya Bank Syariah yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.

Didalam menjalankan operasinya, Bank Syariah memiliki fungsi  :

a)     Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan syariah dan kebijakan investasi bank.

b)    Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana (sahibul maal) sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi).

c)     Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sesuai dengan prinsip syariah.

Dari fungsi tersebut maka produk bank Islam akan terdiri dari :

a)     Prinsip Mudharabah
Perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi : 

·       Mudharabah mutlaqah, dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,

·       Mudharabah muqayyaddah, dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.

b)    Prinsip Musyarakah
Perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.

c)     Prinsip Wadi’ah
Adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan.Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi : 

·       Wadi’ah yad dhamanah, yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, contoh Giro, Tabungan, Deposito.

·       Wadi’ah Amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan, contoh Safe Deposite Box (SDB).

d)    Prinsip Jual Beli terdiri dari :

·       Murabahah
Akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

·       Salam
Pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian

·       Ishtisna
Pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

e)     Jasa-Jasa :

·       Ijarah

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiyah bit tamlik (IMBT).

·       Wakalah
Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

·       Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil), dan penanggung dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.

·       Sharf
Transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran

f)     Prinsip Kebajikan
Yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah (ZIS) dan lainnya, serta penyaluran qardul hasan yaitu penyaluran dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.

 

D.         Fungsi Bank Konvensional dan Bank Syariah

1.     Bank Konvensional

Ø  Agent of Trust

Aktivitas perbankan dapat berjalan dengan baik hanya jika ada kepercayaan dari masyarakat. Jika masyarakat percaya pada Bank, mereka tidak akan ragu untuk menyetor dana mereka di Bank. Kepercayaan masyarakat bahwa dana yang mereka setor di Bank akan selalu aman dan dapat dicairkan kapan saja. Demikian pula sebaliknya, dalam menyalurkan dana yang disetor ke masyarakat dalam bentuk pinjaman didasarkan pada kepercayaan dan hukum yang berlaku.

Ø  Agent of Development

Dalam kegiatan ekonomi ada dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sektor riil dan sektor moneter. Keduanya saling mempengaruhi. Kegiatan Bank untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana publik membuka peluang bagi publik untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang. Jika semua kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, itu akan berdampak besar pada peningkatan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Ø  Agent of Service

Selain mengumpulkan dan menyalurkan dana, Bank juga memiliki layanan perbankan lainnya yang ditawarkan kepada masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam definisi Bank di atas, layanan perbankan tersebut mencakup layanan transfer uang, layanan pembayaran, tabungan, kartu kredit, dan lainnya.

2.     Bank Syariah

Berikut ini adalah fungsi dari adanya bank syariah:

Ø  Penghimpun Dana

Mirip dengan bank konvensional, pada bank syariah mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, perbedaan keduanya adalah jika bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bunga, sedangkan jika di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bagi hasil.

Ø  Penyalur Dana

Dana yang telah di himpun atau dikumpulkan oleh bank syariah dari nasabah, selanjutnya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil.

Ø  Memberikan Pelayanan Jasa Bank

Dalam kapasitas ini, bank syariah mempunyai fungsi yaitu memberikan layanan seperti jasa transfer, pemindahan buku, jasa tarik tunai dan juga jasa perbankan lainnya.

 

E.         Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah

1.     Bank Konvensional

a)     Giro

Giro dalam sistem konvensional, bank tidak membayar apapun kepada pemegangnya, malah mengenakan biaya layanan (service charge). Selanjutnya dana ini akan dipakai oleh bank untuk antara lain membiaya operasi bagi hasil. Sedang pembayaran terhadap giro, dijamin sepenuhnya oleh bank dan dilihat sebagai jaminan depositor kepada bank. Bentuk giro semacam ini di Iran dikenal dengan qard.

Giro merupakan bentuk simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, surat perintah bayar yang lain, seperti bilyet, surat pemindahbukuan yang lain. Dimana cek merupakan surat perintah pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan. Selain itu, giro dapat ditarik setiap saat, sehingga giro diklompokan sebagai sumber dana jangla pendek dan inilah alasanya mengapa giro memiliki biaya yang murah.

b)    Tabungan

Berbeda dengan giro, tabungan relatif fleksibel menyangkut berapa dan kapan bisa ditarik oleh nasabah. Hal lain, tabungan di bank konvensional memiliki hasil yang sudah pasti (fixed return). Untuk bank yang menjalankan prinsip syariah, hasil pasti ini yang tidak ada. Sebagai gantinya, penabung memperoleh hasil yang berfluktuasi sesuai dengan hasil yang diperoleh bank. Di sini ditampakkan, bahwa penabung pun ikut menanggung renteng risiko dengan bank.

Tabungan dalam sistem penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak bisa ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro atau yang disamakan sengan itu. Syarat-syarat tertentu misalnya harus ditarik secara tunai, penarikan hanya dalam kelipatan nominal tertentu, jumlah penarikan tidak boleh melebihi saldo minimal tertentu. Di indonesia sendiri, produk tabungan pada prinsipnya mengikuti ketentuan BI yang dalam SK Dir. BI No. 22/63 Kep. Dir. Tanggal 01-12-1989 bahwa syarat-syarat penyelenggara tabungan adalah sebagai berikut:

1.     Bank hanya menyelenggarakan tabungan dalam bentuk rupiah.

2.     Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan oleh bank masing-masing.

3.     Penarikan tabungan tidak dapat menggunkan cek, bilyet giro serta surat perintah bayar yang lainnya yang sejenis.

4.     Penarikkan hanya dapat dilakukan dengan  mendatangi bank atau alat yang disediakan untuk keprluan tersebut misalnya Automatic Teller Machine (ATM).

5.     Bank menyelenggarakan tabungan diperkenankan untuk menetapkan sendiri cara pelayanan, sitem administrasi, setoran, frekwensi pengambilan, tabungan pasif, timgkat suku bunga, sara perhitungan dan pembayaran bunga, pemberian hadiah, nama tabungan.

6.     Bunga tabungna dikenakan pajak penghasilan (pph) sebesar 15% final untuk penduduk dan 20% untuk bukan penduduk. (Kep.Mentri Keu. No. 1308/KMK.04/1989).

c)     Deposito

Jenis jasa perbankan ini, dalam sistem bank konvensional akan memperoleh dua keuntungan: jaminan pembayaran pokok ditambah hasil bunga yang tingkatnya sudah ditetapkan sebelumnya.

Prinsip-prinsip Deposito:

·       Biaya dan sedapat mungkin minimal, yaitu melalui pengaturan komposisi tertentu agar biaya dana seminimal mungkin.

·       Perlu kestabilan porsi dana. Dana yang memiliki volalitas rendah dan relatif stabil merupakan pendukung bagi manajemen liquiditas.

·       Komposisi sumber dana sedapat mungkin mendukung pelaksanaan komitmen pemberian kredit dan penempatan aktiva produktif lainnya.

1.     Deposito Berjangka

Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian penyimpan (deposan) dengan bank yang bersangkutan. Jangka waktu deposito pada umumnya terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan. Deposito berjangka tidak bisa diperdagangkan, namun bisa digunakan sebagai jaminan kredit.

2.     Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito pada prinsipnya sama sengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga/ masyarakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time). Perbedaannya adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk ( pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama). Sebagai deposito yang diterbitkan atas pembawa berarti siapa saja boleh menarik sertifikat deposito selama bisa menunjukkan deposito tersebut kepada bank penerbit. Perbedaan lainnya adlah bunga sertifikat deposito tersebut diperhitungkan dan dibayar dimuka.

3.     Rekening antar Bank

Dalam bank konvensional, rekening-rekening simpanan dan pinjaman antar bank; termasuk  pinjaman dari bank sentral; semua diatur berdasarkan bunga.

 

2.     Bank Syariah

Berikut ini adalah produk dari bank syariah yang dibedakan menjadi tiga produk. Pertama penyaluran dana, kedua produk penghimpun dana, dan yang terakhir adalah produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya. Dibawah ini adalah penjelasan dari produk-produk tersebut

Ø  Produk Penyaluran Dana

·       Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Akad jual beli dilaksanakan karena terdapat pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank dijabarkan di depan, dan juga harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi bank syariah, antara lain:

a)     Ba’i Al Murabahah adalah jual beli dengan harga dasar ditambahkan keuntungan yang disetujui diantara pihak bank dengan nasabah, dalam cara ini pihak bank menjelaskan harga barang kepada nasabah yang kelak bank memberikan bagi hasil dalam jumlah tertenu sesuai yang menjadi kesepakatan.

b)    Ba’i Assalam adalah dalam jual beli nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad berdasarkan dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang yang sudah dijelaskan sebelumnya. Uang yang diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilaksanakan dengan cepat atau segera.

c)     Ba’i Al Istishna adalah bagian dari Ba’i Assalam tetapi ba’i al ishtishna seringkali dipakai dalam bidang manufaktur. Semua ketentuan Ba’i Ishtishna ikut dalam ketentuan Ba’i Assalam tetapi pembayaran dapat dilaksanakan beberapa kali.

·       Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah ialah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan cara sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Didalamnya bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan cara biaya yang sudah disetujui secara nyata sebelumnya atau telah disepakati sebelumnya.

·       Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Ada dua jenis produk didalam prinsi bagi hasil atau syirkah, yakni:

a)    Musyarakah
Adalah salah satu produk syariah yang mana ada dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama. Dimana semua pihak memadukan sumber daya yang telah dimiliki baik yang dalam bentuk wujud nyata atau fisik atau tidak berwujud. Diantara hal ini semua pihak yang bekerja sama berkontribusi yang dimiliki baik dalam bentuk dana, barang, kemampuan, ataupun aset lain. Ketentuan didalam musyarakah adalah pemilik modal mempunyai hak dalam menentukan kebijakan usaha yang digerakkan pelaksana proyek.

b)    Mudharabah
Adalah kerja sama antara 2 orang atau lebih yang mana pemilik modal percaya terhadap modal kepada pengeloa dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang menjadi dasar diantara musyarakah dan mudharabah adalah kontribusi terhadap manajemen dan keuangan pada masyarakah diberikan dan dipunyai dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal dimiliki hanya satu pihak saja.

Ø  Produk Penghimpun Dana

Produk penghimpun dana didalam bank syariah antara lain giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang diterapkan didalam bank syariah yaitu:

·       Prinsip Wadiah
Diterapkannya prinsip wadiah yang dilaksanakan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, yang mana pihak yang dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dan pada wadiah amanah harta titipan tidak dapat dimanfaatkan oleh yang dititipi.

·       Prinsip Mudharabah
Di prinsip mudharabah, deposan atau penyimpan dana bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang disimpan oleh bank dimanfaatkan untuk melaksanakan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank memanfaatkannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank mempunyai tanggung jawab atas kerugian yang bisa saja terjadi.
Berdasarkan kewenganan yang diperoleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibedakan menjadi tiga bagian, yakni:

·     Mudharabah Mutlaqah
Adalah prinsip yang bisa berupa tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak terdapat pembatasan dar bank untuk memanfaatkan dana yang sudah dihimpun.

·     Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
Adalah jenis simpanan khusus dan pemilik dapat membuat syarat-syarat khusus yang wajib dipatuhi oleh bank. Seperti contohnya disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.

·     Mudaharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
Adalah penyaluran dana langsung kepada pelaksanan usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi bank dalam menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.

Ø  Produk Jasa Perbankan

Selain dapat melaksanakan aktivitas pemhimpunan dana dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut yaitu:

·       Sharft (Jual Beli Valuta Asing)
Adalah aktivitas jual beli mata uang asing yang tidak sama tetapi harus dilaksanakan di waktu yang sama (spot). Bank memperoleh keuntungan untuk jasa jual beli ini.

·       Ijarah (Sewa)
Adalah aktivitas menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana adminstrasi dokumen (custodian), dalam aktivitas ini bank memperoleh keuntungan sewa dari jasa tersebut.

 

F.         Perbedaan Bunga Bank dengan Bagi hasil

Bunga biasanya digunakan untuk bank konvensional, sedangkan pada bank syariah disebut sebagai bagi hasil. Perbankan di Indonesia mengenal dua sistem, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Keduanya memiliki aturan dan kebijakan berbeda terkait pengelolaan keuangan nasabah, termasuk pemberian bunga. 

Bunga biasanya digunakan untuk bank konvensional, sedangkan pada bank syariah disebut sebagai bagi hasil. Bunga dan bagi hasil tersebut diterapkan sebagai balas jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah dan sejumlah nominal yang harus dibayarkan nasabah kepada bank jika nasabah memiliki pinjaman kepada bank.  Sistem bunga pada bank konvensional sering kali dikategorikan sebagai riba, yaitu pengambilan tambahan (premium) sebagai syarat yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman selain pinjaman pokok. 

Oleh karena itu bank syariah menggunakan pendekatan lainnya yaitu bagi hasil dengan kebijakan yang sedikit berbeda, di antaranya sebagai berikut, melansir situs resmi Bank Muamalat.

1.     Bunga Bank

Ø  Penentuan tingkat suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung.

Ø  Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.

Ø  Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Ø  Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.

2.     Bagi Hasil

Ø  Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.

Ø  Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.

Ø  Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

Ø  Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

Selain itu, ada beberapa istilah bunga di bank konvensional, mulai dari bunga flat, bunga efektif, bunga anuitas, dan bunga mengambang.

a)     Bunga flat, yaitu sistem pembayaran bunga bersama cicilan pokok sama setiap bulannya karena penghitungan dilakukan di awal. Biasanya sistem bunga flat ini dipakai untuk pembayaran pinjaman jumlah kecil atau kendaraan.

b)    Bunga efektif, yaitu besar bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayarkan di setiap akhir periode angsuran. Jadi, makin lama suku bunga makin kecil seiring sisa hutang pokok berkurang.

c)     Bunga anuitas, sistem ini menerapkan komposisi atau porsi yang berbeda-beda tiap periodenya. Penghitungan bunga di awal akan sangat besar sedangkan cicilan pokok kecil, makin lama bunga menurun dengan cicilan pokok makin besar.

d)    Bunga mengambang, yang mana besaran bunga mengikuti suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik maka bunga makin besar begitu pula sebaliknya.

Seperti halnya bunga, bagi hasil memiliki beberapa skema, di antaranya profit sharing, gross profit sharing, dan revenue sharing.

a)     Profit sharing, sistem ini dilakukan dengan berbagi keuntungan yang didapat dari suatu usaha, yaitu selisih antara pendapatan dari usaha setelah dikurangi biaya lainnya, atau singkatnya, laba bersih.

b)    Gross profit sharing, sistem ini didapat dari membagikan keuntungan laba kotor dari usaha.

c)     Revenue sharing, sistem ini menggunakan pendapatan usaha saja yang dijadikan dasar penghitungan bagi hasil.

 

 

 

*) mengutip dari berbagai sumber