PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
A.
Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah
1.
Bank
Konvensional
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank
Konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ø Menurut
Dr. B.N. Ajuha
Bank adalah
tempat untuk menyalurkan modal dari orang-orang yang tidak dapat menggunakan
uang secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuat uang lebih produktif
untuk menguntungkan masyarakat.
Ø Menurut
Pierson
Bank adalah
entitas bisnis yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit. Dalam hal
ini, Bank Operasional hanya pasif, hanya menerima uang yang disetorkan.
Ø Menurut
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.31
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai lembaga
keuangan antara pihak-pihak yang memiliki dana lebih dan lembaga yang
membutuhkan dana, serta lembaga-lembaga yang mendukung lalu lintas pembayaran.
2.
Bank Syariah
Bank syariah yaitu
bank yang operasionalnya berpedoman pada usaha yang dilakukan seperti di zaman
Rasullullah Saw. Bentuk-bentuk usaha yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak
dilarang oleh Rasul atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para
tokoh agam yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Ø Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja
Pengertian bank
Islam menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara operasionalnya
mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Ø Ensiklopedia Islam
Pengertian bank
Islam menurut Ensiklopedia Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Ø UU No. 10 Tahun 1998
Pengertian bank
Islam menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang menjalankan kegiatan
berdasar prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah
dan bank pembiayaan rakyat syariah.
B.
Tujuan Bank Konvensional dan Bank Syariah
1.
Bank
Konvensional
Secara umum, tujuan
perbankan Indonesia adalah untuk membantu melaksanakan pembangunan nasional
untuk mencapai pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Berdasarkan tujuan-tujuan ini, Bank di
Indonesia harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik berdasarkan
demokrasi ekonomi. Pada dasarnya kegiatan ekonomi dan pembangunan
di Indonesia sangat erat kaitannya dengan perbankan. Jadi, jika selama ini Anda
mengira bahwa Bank bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan maksimal, maka
Anda salah.
2.
Bank Syariah
Dalam bank syariah,
tujuannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan Islam yaitu sebagai
penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen
keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jika
dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak mempunyai tujuan untuk
memaksimalkan keuntungannya seperti halnya pada sistem perbankan yang
berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah adalah untuk memberikan
keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim.
C.
Prinsip-Prinsip Bank Konvensioanal dan Bank Syariah
1.
Bank Konvensional
Bunga menjadi
fondasi bank konvensional dalam menjalankan aktivitasnya, terlepas dari biaya
administrasi lainnya. Dalam prinsip bank konvensional ada dua metode yang
digunakan:
Ø Tetapkan bunga sebagai harga, baik untuk
produk tabungan seperti tabungan, deposito berjangka, dan produk pinjaman
(kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
Ø Untuk layanan bank lain, bank menggunakan atau
menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem
penetapan biaya ini disebut berbasis biaya.
2.
Bank Syariah
Sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya
Bank Syariah yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan
yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal
peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah)
dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk
tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Didalam menjalankan operasinya, Bank Syariah memiliki
fungsi :
a)
Sebagai penerima
amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang
rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan
ketentuan syariah dan kebijakan investasi bank.
b)
Sebagai pengelola
investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana (sahibul maal)
sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal
ini bank bertindak sebagai manajer investasi).
c)
Sebagai penyedia jasa
lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sesuai dengan prinsip syariah.
Dari
fungsi tersebut maka produk bank Islam akan terdiri dari :
a)
Prinsip Mudharabah
Perjanjian antara dua pihak
dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua
sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi
dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh,
sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharib melakukan
kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Berdasarkan
kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan
menjadi :
·
Mudharabah
mutlaqah, dimana mudharib diberikan
kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
·
Mudharabah
muqayyaddah, dimana arahan
investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak
sebagai pelaksana/pengelola.
b)
Prinsip Musyarakah
Perjanjian antara pihak-pihak
untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian
keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat
bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau
sekaligus diakhir masa proyek.
c)
Prinsip Wadi’ah
Adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak
kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu
dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya
penitipan.Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi
:
·
Wadi’ah
yad dhamanah, yang berarti penerima
titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada
kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap
pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, contoh Giro, Tabungan,
Deposito.
·
Wadi’ah Amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan
untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan, contoh Safe Deposite Box
(SDB).
d)
Prinsip Jual
Beli terdiri dari :
·
Murabahah
Akad jual beli antara dua belah
pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga
beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar
harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
·
Salam
Pembelian barang dengan
pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
·
Ishtisna
Pembelian barang melalui pesanan
dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan
pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
e)
Jasa-Jasa :
·
Ijarah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang
dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, bila terdapat kesepakatan
pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah
mumtahiyah bit tamlik (IMBT).
·
Wakalah
Pelimpahan kekuasaan oleh satu
pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
·
Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil), dan
penanggung dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak
memberatkan.
·
Sharf
Transaksi jual beli mata uang,
baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis dengan
penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan
harga pasar pada saat pertukaran
f)
Prinsip Kebajikan
Yaitu penerimaan dan penyaluran
dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah (ZIS) dan
lainnya, serta penyaluran qardul hasan yaitu penyaluran dalam
bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan
produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.
D.
Fungsi Bank Konvensional dan Bank Syariah
1.
Bank
Konvensional
Ø Agent of Trust
Aktivitas perbankan
dapat berjalan dengan baik hanya jika ada kepercayaan dari masyarakat. Jika
masyarakat percaya pada Bank, mereka tidak akan ragu untuk menyetor dana mereka
di Bank. Kepercayaan masyarakat bahwa dana yang mereka
setor di Bank akan selalu aman dan dapat dicairkan kapan saja.
Demikian pula
sebaliknya, dalam menyalurkan dana yang disetor ke masyarakat dalam bentuk
pinjaman didasarkan pada kepercayaan dan hukum yang berlaku.
Ø Agent of Development
Dalam kegiatan
ekonomi ada dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sektor riil dan sektor
moneter. Keduanya saling mempengaruhi. Kegiatan Bank untuk mengumpulkan dan
menyalurkan dana publik membuka peluang bagi publik untuk melakukan kegiatan
investasi, distribusi, dan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak dapat dipisahkan
dari penggunaan uang. Jika semua kegiatan ini dapat berjalan dengan
baik, itu akan berdampak besar pada peningkatan ekonomi masyarakat secara
keseluruhan.
Ø Agent of Service
Selain mengumpulkan
dan menyalurkan dana, Bank juga memiliki layanan perbankan lainnya yang
ditawarkan kepada masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam definisi Bank di
atas, layanan perbankan tersebut mencakup layanan transfer uang, layanan
pembayaran, tabungan, kartu kredit, dan lainnya.
2.
Bank Syariah
Berikut ini adalah
fungsi dari adanya bank syariah:
Ø Penghimpun Dana
Mirip dengan bank
konvensional, pada bank syariah mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari
masyarakat, perbedaan keduanya adalah jika bank konvensional penabung akan
mendapatkan balas jasa dalam bentuk bunga, sedangkan jika di bank syariah
penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bagi hasil.
Ø Penyalur Dana
Dana yang telah di
himpun atau dikumpulkan oleh bank syariah dari nasabah, selanjutnya akan
disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil.
Ø Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Dalam kapasitas ini,
bank syariah mempunyai fungsi yaitu memberikan layanan seperti jasa transfer,
pemindahan buku, jasa tarik tunai dan juga jasa perbankan lainnya.
E.
Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah
1.
Bank
Konvensional
a)
Giro
Giro dalam sistem konvensional, bank tidak membayar
apapun kepada pemegangnya, malah mengenakan biaya layanan (service charge).
Selanjutnya dana ini akan dipakai oleh bank untuk antara lain membiaya operasi
bagi hasil. Sedang pembayaran terhadap giro, dijamin sepenuhnya oleh bank dan
dilihat sebagai jaminan depositor kepada bank. Bentuk giro semacam ini
di Iran dikenal dengan qard.
Giro merupakan bentuk simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan dengan menggunakan cek, surat perintah bayar yang
lain, seperti bilyet, surat pemindahbukuan yang lain. Dimana cek
merupakan surat perintah pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet
giro adalah surat perintah pemindahbukuan. Selain itu, giro dapat
ditarik setiap saat, sehingga giro diklompokan sebagai sumber dana jangla
pendek dan inilah alasanya mengapa giro memiliki biaya yang murah.
b)
Tabungan
Berbeda dengan giro, tabungan relatif fleksibel
menyangkut berapa dan kapan bisa ditarik oleh nasabah. Hal lain, tabungan di bank
konvensional memiliki hasil yang sudah pasti (fixed return). Untuk bank yang
menjalankan prinsip syariah, hasil pasti ini yang tidak ada. Sebagai gantinya,
penabung memperoleh hasil yang berfluktuasi sesuai dengan hasil yang diperoleh
bank. Di sini ditampakkan, bahwa penabung pun ikut menanggung renteng risiko
dengan bank.
Tabungan dalam sistem penarikannya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak bisa ditarik
dengan menggunakan cek, bilyet giro atau yang disamakan sengan itu.
Syarat-syarat tertentu misalnya harus ditarik secara tunai, penarikan hanya
dalam kelipatan nominal tertentu, jumlah penarikan tidak boleh melebihi saldo
minimal tertentu. Di indonesia sendiri, produk tabungan pada prinsipnya
mengikuti ketentuan BI yang dalam SK Dir. BI No. 22/63 Kep. Dir. Tanggal
01-12-1989 bahwa syarat-syarat penyelenggara tabungan adalah sebagai berikut:
1.
Bank hanya
menyelenggarakan tabungan dalam bentuk rupiah.
2.
Ketentuan mengenai
penyelenggaraan tabungan ditetapkan oleh bank masing-masing.
3.
Penarikan tabungan
tidak dapat menggunkan cek, bilyet giro serta surat perintah bayar yang lainnya
yang sejenis.
4.
Penarikkan hanya dapat
dilakukan dengan mendatangi bank atau alat yang disediakan untuk keprluan
tersebut misalnya Automatic Teller Machine (ATM).
5.
Bank menyelenggarakan
tabungan diperkenankan untuk menetapkan sendiri cara pelayanan, sitem
administrasi, setoran, frekwensi pengambilan, tabungan pasif, timgkat suku
bunga, sara perhitungan dan pembayaran bunga, pemberian hadiah, nama tabungan.
6.
Bunga tabungna
dikenakan pajak penghasilan (pph) sebesar 15% final untuk penduduk dan 20%
untuk bukan penduduk. (Kep.Mentri Keu. No. 1308/KMK.04/1989).
c)
Deposito
Jenis jasa perbankan ini, dalam sistem bank
konvensional akan memperoleh dua keuntungan: jaminan pembayaran pokok ditambah
hasil bunga yang tingkatnya sudah ditetapkan sebelumnya.
Prinsip-prinsip Deposito:
·
Biaya dan sedapat
mungkin minimal, yaitu melalui pengaturan komposisi tertentu agar biaya dana
seminimal mungkin.
·
Perlu kestabilan porsi
dana. Dana yang memiliki volalitas rendah dan relatif stabil merupakan
pendukung bagi manajemen liquiditas.
·
Komposisi sumber dana
sedapat mungkin mendukung pelaksanaan komitmen pemberian kredit dan penempatan
aktiva produktif lainnya.
1. Deposito
Berjangka
Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak
ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
penyimpan (deposan) dengan bank yang bersangkutan. Jangka waktu deposito pada
umumnya terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan dan 24
bulan. Deposito berjangka tidak bisa diperdagangkan, namun bisa digunakan
sebagai jaminan kredit.
2. Sertifikat
Deposito
Sertifikat deposito pada prinsipnya sama sengan
deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga/ masyarakat dan terikat
oleh jangka waktu (fixed time). Perbedaannya adalah sertifikat deposito
diterbitkan atas unjuk ( pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan
atas tunjuk (nama). Sebagai deposito yang diterbitkan atas pembawa berarti
siapa saja boleh menarik sertifikat deposito selama bisa menunjukkan deposito
tersebut kepada bank penerbit. Perbedaan lainnya adlah bunga sertifikat
deposito tersebut diperhitungkan dan dibayar dimuka.
3. Rekening
antar Bank
Dalam bank konvensional, rekening-rekening simpanan
dan pinjaman antar bank; termasuk pinjaman dari bank sentral; semua
diatur berdasarkan bunga.
2.
Bank Syariah
Berikut ini adalah produk dari bank syariah yang
dibedakan menjadi tiga produk. Pertama penyaluran dana, kedua produk penghimpun
dana, dan yang terakhir adalah produk jasa yang diberikan bank kepada
nasabahnya. Dibawah ini adalah penjelasan dari produk-produk tersebut
Ø Produk Penyaluran Dana
·
Prinsip Jual Beli
(Ba’i)
Akad jual beli dilaksanakan karena terdapat pemindahan kepemilikan barang.
Keuntungan bank dijabarkan di depan, dan juga harga yang dijual. Terdapat tiga
jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi bank syariah, antara
lain:
a)
Ba’i Al Murabahah adalah
jual beli dengan harga dasar ditambahkan keuntungan yang disetujui diantara
pihak bank dengan nasabah, dalam cara ini pihak bank menjelaskan harga barang
kepada nasabah yang kelak bank memberikan bagi hasil dalam jumlah tertenu
sesuai yang menjadi kesepakatan.
b)
Ba’i Assalam adalah
dalam jual beli nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di
tempat akad berdasarkan dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang yang
sudah dijelaskan sebelumnya. Uang yang diserahkan menjadi tanggungan bank
sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilaksanakan dengan cepat atau segera.
c)
Ba’i Al Istishna adalah
bagian dari Ba’i Assalam tetapi ba’i al ishtishna seringkali dipakai dalam
bidang manufaktur. Semua ketentuan Ba’i Ishtishna ikut dalam ketentuan Ba’i
Assalam tetapi pembayaran dapat dilaksanakan beberapa kali.
·
Prinsip
Sewa (Ijarah)
Ijarah ialah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan cara
sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Didalamnya
bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan cara biaya yang sudah disetujui
secara nyata sebelumnya atau telah disepakati sebelumnya.
·
Prinsip
Bagi Hasil (Syirkah)
Ada dua jenis produk didalam prinsi bagi hasil atau syirkah, yakni:
a) Musyarakah
Adalah salah satu produk syariah yang mana ada dua pihak atau lebih yang
bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama. Dimana semua pihak
memadukan sumber daya yang telah dimiliki baik yang dalam bentuk wujud nyata
atau fisik atau tidak berwujud. Diantara hal ini semua pihak yang bekerja sama
berkontribusi yang dimiliki baik dalam bentuk dana, barang, kemampuan, ataupun
aset lain. Ketentuan didalam musyarakah adalah pemilik modal mempunyai hak
dalam menentukan kebijakan usaha yang digerakkan pelaksana proyek.
b) Mudharabah
Adalah kerja sama antara 2 orang atau lebih yang mana pemilik modal percaya
terhadap modal kepada pengeloa dengan perjanjian pembagian keuntungan.
Perbedaan yang menjadi dasar diantara musyarakah dan mudharabah adalah
kontribusi terhadap manajemen dan keuangan pada masyarakah diberikan dan
dipunyai dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal dimiliki hanya
satu pihak saja.
Produk penghimpun dana didalam bank syariah antara
lain giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang diterapkan didalam bank syariah
yaitu:
· Prinsip
Wadiah
Diterapkannya prinsip wadiah yang dilaksanakan adalah wadiah yad dhamanah yang
diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, yang mana
pihak yang dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia
boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dan pada wadiah amanah harta titipan
tidak dapat dimanfaatkan oleh yang dititipi.
· Prinsip
Mudharabah
Di prinsip mudharabah, deposan atau penyimpan dana bertindak sebagai pemilik
modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang disimpan oleh bank
dimanfaatkan untuk melaksanakan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank
memanfaatkannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank mempunyai tanggung jawab
atas kerugian yang bisa saja terjadi.
Berdasarkan kewenganan yang diperoleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah
dibedakan menjadi tiga bagian, yakni:
· Mudharabah
Mutlaqah
Adalah prinsip yang bisa berupa tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua
jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak terdapat
pembatasan dar bank untuk memanfaatkan dana yang sudah dihimpun.
· Mudharabah
Muqayyadah On Balance Sheet
Adalah jenis simpanan khusus dan pemilik dapat membuat syarat-syarat khusus
yang wajib dipatuhi oleh bank. Seperti contohnya disyaratkan untuk bisnis
tertentu, atau untuk akad tertentu.
· Mudaharabah
Muqayyadah Off Balance Sheet
Adalah penyaluran dana langsung kepada pelaksanan usaha dan bank sebagai
perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat
mengajukan syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi bank dalam menentukan
jenis usaha dan pelaksana usahanya.
Selain dapat melaksanakan aktivitas pemhimpunan dana
dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan
mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut yaitu:
· Sharft
(Jual Beli Valuta Asing)
Adalah aktivitas jual beli mata uang asing yang tidak sama tetapi harus dilaksanakan
di waktu yang sama (spot). Bank memperoleh keuntungan untuk jasa jual beli ini.
· Ijarah
(Sewa)
Adalah aktivitas menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana
adminstrasi dokumen (custodian), dalam aktivitas ini bank memperoleh keuntungan
sewa dari jasa tersebut.
F.
Perbedaan Bunga Bank dengan Bagi hasil
Bunga biasanya digunakan untuk bank konvensional, sedangkan pada bank syariah disebut sebagai bagi hasil. Perbankan di Indonesia mengenal dua sistem, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Keduanya memiliki aturan dan kebijakan berbeda terkait pengelolaan keuangan nasabah, termasuk pemberian bunga.
Bunga biasanya digunakan untuk bank konvensional, sedangkan pada bank syariah disebut sebagai bagi hasil. Bunga dan bagi hasil tersebut diterapkan sebagai balas jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah dan sejumlah nominal yang harus dibayarkan nasabah kepada bank jika nasabah memiliki pinjaman kepada bank. Sistem bunga pada bank konvensional sering kali dikategorikan sebagai riba, yaitu pengambilan tambahan (premium) sebagai syarat yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman selain pinjaman pokok.
Oleh karena itu bank
syariah menggunakan pendekatan lainnya yaitu bagi hasil dengan kebijakan yang
sedikit berbeda, di antaranya sebagai berikut, melansir situs resmi Bank
Muamalat.
1.
Bunga Bank
Ø Penentuan
tingkat suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung.
Ø Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Ø Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Ø Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.
2.
Bagi Hasil
Ø Penentuan
besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung rugi.
Ø Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Ø Bagi
hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak
mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah
pihak.
Ø Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Selain
itu, ada beberapa istilah bunga di bank konvensional, mulai dari bunga flat,
bunga efektif, bunga anuitas, dan bunga mengambang.
a) Bunga
flat, yaitu sistem pembayaran bunga bersama cicilan pokok sama setiap bulannya
karena penghitungan dilakukan di awal. Biasanya sistem bunga flat ini dipakai
untuk pembayaran pinjaman jumlah kecil atau kendaraan.
b) Bunga
efektif, yaitu besar bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum
dibayarkan di setiap akhir periode angsuran. Jadi, makin lama suku bunga makin
kecil seiring sisa hutang pokok berkurang.
c) Bunga
anuitas, sistem ini menerapkan komposisi atau porsi yang berbeda-beda tiap
periodenya. Penghitungan bunga di awal akan sangat besar sedangkan cicilan
pokok kecil, makin lama bunga menurun dengan cicilan pokok makin besar.
d) Bunga
mengambang, yang mana besaran bunga mengikuti suku bunga pasar. Jika suku bunga
pasar naik maka bunga makin besar begitu pula sebaliknya.
Seperti
halnya bunga, bagi hasil memiliki beberapa skema, di antaranya profit sharing,
gross profit sharing, dan revenue sharing.
a) Profit
sharing, sistem ini dilakukan dengan berbagi keuntungan yang didapat dari suatu
usaha, yaitu selisih antara pendapatan dari usaha setelah dikurangi biaya
lainnya, atau singkatnya, laba bersih.
b) Gross
profit sharing, sistem ini didapat dari membagikan keuntungan laba kotor dari
usaha.
c) Revenue
sharing, sistem ini menggunakan pendapatan usaha saja yang dijadikan dasar
penghitungan bagi hasil.
*) mengutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar