Search

Selasa, 12 Februari 2019

MAKALAH PATOLOGI POLITIK TRANSAKSIONAL


MAKALAH
PATOLOGI POLITIK TRANSAKSIONAL
Dosen Pengampu: Dr. M. Sidi Ritaudin, M. Ag






DISUSUN OLEH
KELOMPOK 4
                                                AYU META SARI                (1531040083)
                                                DANI ANDRIYANTO         (1531040098)




FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2017/2018





KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Alhamdullilah dengan mengucapkan Pujisyukur kehadirat Allah Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA, sehingga makalah yang berjudul “Patologi Politik Transaksional’’ ini dapat tersusun hingga selesai dengan baik dan lancar.Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan untuk menambah pengetahuan, memahami dan mempelajari tentang patologi politik transaksional, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb






Bandar Lampung, 10 Febuari 2018


Penulis





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... I
DAFTAR.......................................................................................................................... II

BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang .......................................................................................................... 1
B.   Rumusan Masalah ...................................................................................................... 2
C.   Tujuan Masalah .......................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.   Pengertian Patologi Politik Transaksional.................................................................. 3
B.   Proses Politik Transaksional........................................................................................ 4
C.   Bentuk Politik Transaksional...................................................................................... 5
D.   Penyebab Politik Transaksional.................................................................................. 7
E.   Dampak Politik Transaksional..................................................................................... 8


BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan.................................................................................................................. 9
B.  Saran.......................................................................................................................... 10







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Politik transaksional, sering kita mendengar istilah tersebut. Dalam praktek politik praktis, hampir pasti ada politik transaksional. Karena pada dasarnya politik adalah kompromi, sharing kekuasaan. Harus dipahami juga, bahwa dalam politik kenegaraan juga ada istilah pembagian kekuasaan. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga diseluruh dunia. Karena memang politik adalah proses pembagian kekuasaan. Di mana seseorang atau sekelompok orang yang meraih kekuasaan, akan berbagi kekuasaan dengan orang lain. Biasanya, pembagian kekuasaan tersebut berkaitan dengan koalisi politik yang sebelumnya dibangun. Tanpa ada koalisi, kemungkinan adanya politik transaksional itu sangat kecil. Biasanya, sebelum koalisi dibangun, maka transaksi-transaksi politik itu harus sudah disepakati.
Dikalangan politisi, istilah Politik transaksional sudah tidak asing, namun dikalangan awam orang lebih senang menyebut politik dagang sapi. Dalam perkembangan terakhir ini, politik transaksional sebenarnya mengalami perkembangan pengertian lebih luas. Misalnya dalam pemilu, transaksional tidak hanya dimaknai jual beli atau tukar menukar, melainkan penilaian terhadap Visi, Misi dan Program kerja yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai konsep pembangunan lima tahun mendatang. Yang jadi masalah adalah memahami dan mengawasi pengaplikasian Visi, Misi dan Program kerja dimaksud, apakah dapat diimplementasikan dan direalisasikan dalam kurun waktu lima tahun, atau hanya sekedar pemanis dibibir saja, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan jauh api dari pada panggang.
Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin (Politisi), dipihak lain banyaknya contoh pemimpin yang sering melupakan masyarakatnya, mengakibatkan pergeseran makna transaksional kepada arah yang lebih kongkrit, sehingga pertanyaan-pertanyaan seperti “Kalau saya memilih bapak, saya kebagian apa ?” , “Kalau saya memilih ibu saya jadi apa ?” ,  “Ada uangnya tidak ?”  sering muncul. Kurang lebih pertanyaan tersebut mewakili ribuan pertanyaan yang bersifat transaksional, sehingga transaksional jadi barter kepentingan seperti zaman belum ada alat tukar (uang).


B.     Rumusan Masalah
·         Apa pengertian dari patologi politik transaksional?
·         Bagaimana proses politik transaksional?
·         Apa saja bentuk politik transaksional?
·         Apa saja penyebab politik transaksional?
·         Apa dampak politik transaksional?

C.    Tujuan Masalah
·         Untuk mengetahui pengertian patologi transaksional
·         Untuk mengetahui proses politik transaksional
·         Untuk mengetahui bentuk politik transaksional
·         Untuk mengetahui penyebab politik transaksional
·         Untuk mengetahui dampak politik transaksional







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Patologi Politik Transaksional
Patologi politik merujuk pada pengertian dasarnya mengenai Patologi, yakni sebuah gejala penyakit yang terjadi, dimana sebagai akibatnya akan mengganggu dan mengakibatkan abnormal sebuah sistem. Pemakalah memberikan pengertian patologi politik sebagai sebuah gejala atau penyakit yang akan menggangu pada sistem politik dan berdampak pada terciptanya patologi birokrasi, yakni tergangunya (abnormal) sistem birokrasi.
Sedangkan politik transaksional berarti politik dagang, ada yang menjual dan ada yang membeli. Tentu semuanya membutuhkan alat pembayaran yang ditentukan bersama. Jika dalam jual-beli, maka alat pembayarannya biasanya berupa uang tunai. Pada praktik politik, jika terjadi politik transaksional, ada yang memberi uang dan ada yang menerima uang dalam transaksi politik tersebut.
Menurut Boissevain pendekatan transaksional terdapat pada peraturan normatif dan peraturan pragmatif. Peraturan normatif adalah menggariskan panduan umum terhadap tingkah laku anggota masyarakat, membentuk peraturan umum terhadap tingkah laku anggota masyarakat, membentuk peraturan   umum yang formal dan unggul dalam masyarakat , sedangkan yang dimaksud peraturan pragmatik adalah peraturan permainan atau tidak melanggar norma. Menurut Boissevain, transaksional adalah menjelaskan hubungan pertemanan atau persaudaraan dalam setiap pendekatan untuk memenuhi permintaan. Faktor persahabatan adalah penting dan jadikeutamaan. Pada kondisi tertentu pendekatan transaksional meletakkan peran individu lebih dominan, dan tidak terikat kepada peraturan atau sistem (Sulaiman, 2002: 82).
Persaingan dalam hubungan transaksional hanya boleh berjalan apabila semua peraturan telah ditentukan, dipahami dan dipersetujui. Dalam hubungan transaksional terdapat individu yang mencari kesempatan, menipu, memaksimumkan keuntungan dan mencari jalan pintas untuk menang. 
Menurut Boissevain fokus pendekatan hubungan transaksional adalah, pergerakan yang bersifat pragmatis, berada diluar peraturan yang sewajarnya. Pendekatan transaksional coba membongkar ruang pribadi dalam masyarakat, mencoba membedah fakta sosial yang tersembunyi (Sulaiman, 2002: 83).
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa patologi politik transaksional adalah suatu penyakit transaksi atau perjanjian antar dua pihak yang saling mempunyai kebutuhan terutama pada praktik politik dimana terdapat proses ada yang memberi dan menerima sesuatu baik berupa materi maupun non materi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Seperti yang terjadi pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lampung Utara yang terindikasi adanya politik transaksional yang dilakukan oleh tim pemenangan calon kepala daerah kepada masyarakat.

B.     Proses Politik Transaksional
Menurut kamus politik kapitalisme, politik dipandang sebagai seni mendapat kekuasaan dengan modal besar walaupun kadang minus gagasan. Konsekuensi paham politik demikian, berbagai carapun digunakan untuk mendapatkannya. Salah satu cara dengan praktik politik transaksional. Politik transaksional dapat berupa perjanjian politik antar beberapa pihak dalam usaha menerima serta memperalat kekuasaan (Santoso, 2010: 56).
Praktik politik transaksional ini mulai subur semenjak pemilu tahun 50-an, dalam sistem presidensial, presiden terpilih akan menjatah menteri kepada anggota koalisi, bukan oposisi (Syihab dalam Santoso, 2010: 58).
Proses politik transaksional yang dilakukan pun bergeser dengan tindakan yang disertai perjanjian menggunakan meterai yang selama ini lazim dipakai untuk perjanjian yang berimplikasi hukum bagi yang mengkhianatinya, tindakan kecurangan tersebut lebih banyak dilakukan tim sukses dan aparat pemerintah. Sepertinya politik transaksional ini selalu saja ada dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, masyarakat dapat diperalat dengan mudah (Syihab dalam Santoso, 2010: 58).
Salah satu dari kader bakal calon membagi-bagikan uang kepada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu, dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Model pemberian uang atau barang dari calon kepala daerah maupun dari tim sukses calon kepala daerah yang terjadi sangat tidak mendidik. Selain mencederai sistem demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia, pada pemilu-pemilu selanjutnya rakyat dan calon kepala daerah akan terbiasa melakukan pola seperti itu lagi. Pada masa kampanye para calon kepala daerah yang paham aturan main, akan lebih hati-hati mengumbar pemberian uang atau barang ke konstituen. Sebab, sanksinya cukup berat. Karena itu beberapa calon kepala daerah harus memiliki strategi untuk menyiasati larangan politik transaksional itu (Sunaryo, 2009: 23).
Pelanggaran dalam bentuk politik transaksional itu telah diatur dalam Pasal 274 Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan bahwa:

Pelaksanaan kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. 

Selain itu, juga masih dikenai denda paling sedikit Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Serta dalam kegiatan tersebut calon kepala daerah tersebutterancam Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara. Sedangkan dari Panwaslu sendiri akan memutuskan calon kepala daerah yang bersangkutat terancam dicoret dari pencalonannya (Sunaryo, 2009: 23).

C.    Bentuk Politik Transaksional
Praktek politik uang dalam pemilu merupakan salah satu permasalahan yang cukup merumitkan pelbagai kalangan. Laporan Pemantauan Transparancy  International Indonesia (TII) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) Pemilu  20014 merupakan salah satu bukti arikulatifnya. Dalam laparan ini, TII dan ICW  menyimpulkan modus operandi politik uang dengan pola-pola tertentu dan  beragam. Prakteknya: (1) ada yang dilakukan dengan cara yang sangat halus,  sehingga para penerima uang tidak menyadari telah menerima uang sogokan, (2)  ada juga dengan cara sangat mencolok (terang-terangan) di depan ribuan orang.  Kondisi ini menurut laporan pemantauan TII dan ICW, seolah negara ini berdiri  tanpa aturan hukum yang harus ditaati oleh setiap warganya.
Dalam studi yang dilakukan Gary Goodpaster menyebutkan bahwa  politik uang adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pembelian  keuntungan atau pengaruh politik. Dalam studi ini menghubungkan politik uang  sebagai bagian dari korupsi yang terjadi dalam proses-proses pemilu, yang  meliputi pemilihan presiden, kepala daerah, dan pemilu legislatif. Gary Goodpaster, kemudian menyimpulkan bahwa politik uang merupakan transaksi.
Suap-menyuap yang dilakukan oleh aktor untuk kepentingan mendapatkan keuntungan suara dalam pemilihan.  Studi lain dilakukan oleh Johny Lomulus menyebutkan bahwa politik uang sebagai kebijaksanaan dan atau tindakan memberikan sejumlah uang kepada pemilih atau pimpinan partai agar masuk sebagai calon kepala daerah yang definitif dan atau masyarakat pemilih memberikan suaranya kepada calon tersebut yang memberikan bayaran atau bantuan tersebut. (Dalam website Wikipedia), politik uang disebutkan sebagai suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilu. Sedangkan menurut Adnan Topan Husodo, kajian saat ini, tindakan politik uang tidak hanya terbatas pada transaksi pembelian suara pemilih tetapi juga tindakan aktor dengan menyogok penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan. Tujuannya: (1) rekayasa hasil pemilihan, (2) mengikat antara calon dan penyelenggara pemilu tetapi tidak ikatannya longgar dengan pemilih.
Dari definisi-konseptual di atas, politik uang diartikan sebagai proses transaksional antara aktor yang berkontestasi dalam pemilu dengan pemilih untuk mendapatkan keuntungan langsung berupa mendapatkan suara dari pemilih yang bersangkutan. Pengertian ini secara faktual banyak terjadi saat diselenggarakan pemilu. Tidak berbeda dengan studi politik uang, studi tentang pemilu sudah banyak dilakukan kalangan akademisi. Menurut Didik Sukriono, pemilu terdiri dari: sistem, aktor, tahapan, manajemen, pembiayaan, etika, penegakan hukum dan lain-lain. Pemilu biasanya adalah masalah teknis bagaimana mengkonversi suara rakyat menjadi kursi. Namun demikian, dalam melihat persoalan pemilu, tidak boleh terjebak pada masalah teknis semata. Bagaimanapun pemilu sesungguhnya adalah instrumen demokrasi.
Berdasarkan dari praktek, modus dan bentuknya politik uang bervariasi. Calon mempunyai cara-cara sendiri dalam melakukan modusnya dan bentuknya secara umum dalam bentuk pemberian uang, barang dan jasa. Modus politik uang dilakukan dengan melalui: (1) membagi uang langsung pada saat kampanye/rapat akbar, (2) membagi uang lewat forum keagamaan, (3) mengadakan acara bakti sosial, (4) memberikan sembako gratis, (5) membantu biaya pembangunan infrastruktur, (6) membagikan hadiah lewat undian atau door prizedan pemberian tropi, (7) memberikan beasiswa, (8) menyumbang kelembagaan keagamaan, (9) pembagian barang-barang mewah, (10) sumbangan untuk usaha tani, bantuan bibit, pupuk dan lain sebagainya.

D.    Penyebab Politik Transaksional
Ada empat penyebab terjadinya praktek politik uang dan tingginya biaya politik dalam pilkada adalah imbas dari liberalisasi sistem pilkada, efek dari kegagalan partai dan calon kepala daerah mengikat dan memikat pemilih, dampak dari menguatnya pragmatisme pemilih dan kader partai, serta implikasi dari rapuhnya sistem rekrutmen calon kepala daerah di lingkup internal partai.
Kondisi masyarakat saat ini, secara nyata masih menyediakan celah besar bagi keberlangsungan praktik politik uang. Ada empat hal yang bisa ditelaah terkait celah besar yang menimbulkan praktik politik uang ini tetap tumbuh subur di masyarakat, yaitu:
1.      Anggapan bahwa pemilu adalah waktu bagi masyarakat untuk “mengeruk” keuntungan sesaat. Kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit, dan tingkat kesejahteraan yang tak kunjung membaik, menciptakan saluran-saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan uang secara mudah.
2.      Paradigma bahwa pemilu adalah waktu bagi masyarakat untuk “membalas” kepada para kepala daerah karena selama ini tidak mampu menjalankan serta telah banyak mengecewakan masyarakat akan janji-janji yang diucapkan pada saat kampanye.
3.      Masyarakat menganggap hak pilih itu adalah aset yang berharga. Sehingga, siapapun yang menginginkannya harus mengeluarkan biaya yang sepadan. Paradigma ini bahkan berpotensi meningkatkan angka golput karena ketika harga yang diinginkan atas “aset” tersebut tidak sesuai, maka masyarakat cenderung tidak akan menggunakan hak pilihnya itu.
4.      Keengganan masyarakat dalam berpartisipasi sebagai pemilih aktif. Harus diakui, masyarakat sudah mulai jenuh dengan kondisi politik yang tidak juga dapat melahirkan pemimpin yang mampu menyejahterakan rakyat secara lahir maupun batin.

E.     Dampak Politik Transaksional
Politik transaksional berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya akan;
1.      Memunculkan pejabat yang tidak berintegritas. Banyak pejabat  yang sejatinya tidak layak menduduki jabatan, tetapi terpilih karena didorong politik transaksional. Hasilnya, seperti terlihat dari evaluasi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tahun 2012 lalu, yang telah diserahkan kepada presiden. Banyak kementerian yang kinerjanya mendapat rapot merah. Lebih dari itu, kinerja anggota DPR 2009-2014 juga buruk. Tentu ini menjadi ironi.Terlepas adanya indikasi motif politik dari lembaga tersebut, namun secara kasat mata terlihat kinerja para menteri dan anggota DPR tidak mampu menaikkan tingkat kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. Selain itu, politik transaksional dapat menciptakan pemimpin transaksional. Kepala negara model ini teramat doyan mengambil kebijakan-kebijakan berdasar transaksi-transaksi politik, baik dengan pemilik modal, kolegapolitik, maupun pihak-pihak lain.
2.      Implementasi kebijakan penguasa banyak tidak berpihak ke pada rakyat. Contoh, kebijakan liberalisasi migas dan penjualan asset negara. Di samping itu, politik transaksional juga akan
3.      Memunculkan maraknya korupsi. Lemahnya penegakan hukum akibat politik transaksional tersebut menjadikan korupsi kian tak terkendali. Hari demi hari, masyarakat selalu disuguhi pemberitaan korupsi para pejabat. Sistem hukumnya sendiri masih lemah dari awal sehingga makin sulit mengatasi persoalan hukum yang muncul. Ketika kekuasaan memerlukan financial besar untuk membiayai transaksi-transaksi politik, implikasinya mereka akan terus berusaha untuk mencari cara mengembalikan modal.
Lebih dari itu, politik transaksional akan menjadikan lemahnya penegakan hukum. Governance World Bank (GWB) tahun 2011 pernah membeberkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. GWB menyoroti kinerja pemerintah dari beberapa kasus, seperti penanganan Bank Century, cicak-buaya, mafia hokum seperti suap para hakim, dan lumpur Lapindo. Dalam kasus-kasus tersebut disinya lemen ada politik saling sandera. Ini merupakan efek politik transaksional.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ada semacam kredo yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa dunia politik itu sarat dengan tukar-menukar jasa, atau dalam bahasa perniagaan disebut sebagai proses transaksional. Artinya, ada tukar-menukar jasa dan barang yang terjadi antara para politikus dengan konstituen yang diwakili maupun dengan partai politik. Dengan demikian, semakin banyaknya politikus yang terjerembab dalam skandal korupsi, menunjukkan kepada publik akan praktik politik transaksional tersebut.
Politik transaksional berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya akan memunculkan pejabat yang tidak berintegritas. Banyak pejabat yang sejatinya tidak layak menduduki jabatan, tetapi terpilih karena didorong politik transaksional. Pemimpin model ini sangat suka mengambil kebijakan-kebijakan berdasar transaksi-transaksi politik, baik dengan pemilik modal, kolega politik maupun pihak-pihak lain. Hasilnya implementasi kebijakan penguasa ini banyak tidak berpihak kepada rakyat. Di samping itu, politik transaksional juga akan memunculkan maraknya korupsi. Lemahnya penegakan hukum akibat politik transaksional tersebut menjadikan korupsi semakin tak terkendali.
Politik transaksional juga bukan hanya jual beli kekuasaan antar pejabat parpol saja, namun politisi juga melakukan praktek-praktek haram pada saat pemilu untuk mempengaruhi pemilih. Praktik politik transaksional tersebut, jelas merupakan pembodohan politik rakyat yang pada akhirnya mengikis kesadaran politik masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan kritis. Akibatnya, praktik demokrasi yang lebih bermakna secara subtansial semakin sulit tercapai dan pada akhirnya juga, sebuah politik transaksional akan melahirkan para politisi yang jauh dari standar kualitas. Mereka akan jauh dari penghayatan dan penghargaan makna kerja keras perjuangan politik yang empati dan simpati yang bertumpu pada kaidah moral etik dan estetika dalam berpolitik.

B.     Saran
Untuk mengatasi politik transaksional tidaklah cukup dengan melalui pendekatan hukum saja. Setidaknya kita membutuhkan suatu gelombang gerakan yang harus muncul dalam masyarakat untuk melakukan penolakan terhadap politik transaksional tersebut. Selain itu Pendidikan berpolitik yang masif juga penting diajarkan ditengah-tengah masyarakat. Salah satu hal subtansial yang urgen sebagai materi pendidikan politik adalah agar rakyat mengetahui hak-hak dan kewajiban politiknya sebagai warga negara.
Hal lainnya yang juga tentunya dipandang penting dalam mengatasi praktik politik transaksional, adalah dengan mendorong penyelenggara dan pengawas pemilu beserta aparat terkait dalam hal penyelenggaraan pemilu, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara progressif kreatif dan inovatif demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Dan yang terakhir, para politikus seyogyanya mengedepankan budaya politik toleran, yaitu budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar dan adil yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama secara efektif demi kepentingan rakyat banyak. Bukan hanya mengepentingkan kekuasaan dan kekayaan semata. 

  




DAFTAR PUSTAKA

Skripsi politik transaksional dalam pemilihan kepala daerah
Jurnal Hm, Abdul Khaliq, perilaku politik transaksional (mengagas fenomena praktik politik uang dalam pemilu)
http://tofacanchujitsuna.blogspot.co.id/2015/09/makalah-dampak-politik-transaksional.html?m=1
Skripsi Agus Ma’un, patologi politik dalam implementasi otonomi daerah pesisir barat (tahun 2013)
Lomulus, Johny, “Sikap Pemilih terhadap Pasangan Calon Menjelang PILKADA Langsung di Kota Bitung,”dalam Demokrasi Mati Suri,Jurnal Penelitian Politik Vol. 4 No. 1 2007, LIPI. hal. 35.
Wikipedia, Politik Uang,http://id.wikipedia.org(diakses 12 November 2011)
http://andicvantastic.blogspot.co.id/2015/08/makalah-politik-transaksional-serta.html?m=1
Adnan Topan Husodo, Pergeseran Praktek Politik Uang, Koran Tempo, Rabu, 03 Juni 2009.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar