MAKALAH
PATOLOGI POLITIK TRANSAKSIONAL
Dosen Pengampu: Dr. M. Sidi
Ritaudin, M. Ag
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 4
AYU META SARI (1531040083)
DANI
ANDRIYANTO (1531040098)
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
TAHUN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Alhamdullilah dengan mengucapkan Pujisyukur kehadirat Allah Yang Maha Esa
atas segala rahmatNYA, sehingga makalah yang berjudul “Patologi Politik
Transaksional’’ ini dapat tersusun hingga selesai dengan baik dan lancar.Tidak
lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan
untuk menambah pengetahuan, memahami dan mempelajari tentang patologi politik
transaksional, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih
banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan
saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Bandar Lampung, 10 Febuari
2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... I
DAFTAR.......................................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .......................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................................................... 2
C. Tujuan
Masalah .......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Patologi Politik Transaksional.................................................................. 3
B. Proses Politik
Transaksional........................................................................................ 4
C. Bentuk Politik
Transaksional...................................................................................... 5
D. Penyebab
Politik Transaksional.................................................................................. 7
E. Dampak Politik
Transaksional..................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................................. 9
B. Saran.......................................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Politik transaksional,
sering kita mendengar istilah tersebut. Dalam praktek politik praktis, hampir
pasti ada politik transaksional. Karena pada dasarnya politik adalah kompromi,
sharing kekuasaan. Harus dipahami juga, bahwa dalam politik kenegaraan juga ada
istilah pembagian kekuasaan. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga diseluruh
dunia. Karena memang politik adalah proses pembagian kekuasaan. Di mana
seseorang atau sekelompok orang yang meraih kekuasaan, akan berbagi kekuasaan
dengan orang lain. Biasanya, pembagian kekuasaan tersebut berkaitan dengan
koalisi politik yang sebelumnya dibangun. Tanpa ada koalisi, kemungkinan adanya
politik transaksional itu sangat kecil. Biasanya, sebelum koalisi dibangun,
maka transaksi-transaksi politik itu harus sudah disepakati.
Dikalangan politisi,
istilah Politik transaksional sudah tidak asing, namun dikalangan awam orang
lebih senang menyebut politik dagang sapi. Dalam perkembangan terakhir ini,
politik transaksional sebenarnya mengalami perkembangan pengertian lebih luas.
Misalnya dalam pemilu, transaksional tidak hanya dimaknai jual beli atau tukar
menukar, melainkan penilaian terhadap Visi, Misi dan Program kerja yang
ditawarkan kepada masyarakat sebagai konsep pembangunan lima tahun mendatang.
Yang jadi masalah adalah memahami dan mengawasi pengaplikasian Visi, Misi dan
Program kerja dimaksud, apakah dapat diimplementasikan dan direalisasikan dalam
kurun waktu lima tahun, atau hanya sekedar pemanis dibibir saja, sehingga dalam
menjalankan roda pemerintahan jauh api dari pada panggang.
Rendahnya kepercayaan
masyarakat terhadap calon pemimpin (Politisi), dipihak lain banyaknya contoh
pemimpin yang sering melupakan masyarakatnya, mengakibatkan pergeseran makna
transaksional kepada arah yang lebih kongkrit, sehingga pertanyaan-pertanyaan
seperti “Kalau saya memilih bapak, saya kebagian apa ?” , “Kalau saya memilih
ibu saya jadi apa ?” , “Ada uangnya
tidak ?” sering muncul. Kurang lebih
pertanyaan tersebut mewakili ribuan pertanyaan yang bersifat transaksional,
sehingga transaksional jadi barter kepentingan seperti zaman belum ada alat
tukar (uang).
B.
Rumusan
Masalah
·
Apa pengertian dari
patologi politik transaksional?
·
Bagaimana proses
politik transaksional?
·
Apa saja bentuk politik
transaksional?
·
Apa saja penyebab
politik transaksional?
·
Apa dampak politik
transaksional?
C.
Tujuan
Masalah
·
Untuk mengetahui
pengertian patologi transaksional
·
Untuk mengetahui proses
politik transaksional
·
Untuk mengetahui bentuk
politik transaksional
·
Untuk mengetahui
penyebab politik transaksional
·
Untuk mengetahui dampak
politik transaksional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Patologi Politik Transaksional
Patologi politik merujuk
pada pengertian dasarnya mengenai Patologi, yakni sebuah gejala penyakit yang
terjadi, dimana sebagai akibatnya akan mengganggu dan mengakibatkan abnormal
sebuah sistem. Pemakalah memberikan pengertian patologi politik sebagai
sebuah gejala atau penyakit yang akan menggangu pada sistem politik dan
berdampak pada terciptanya patologi birokrasi, yakni tergangunya (abnormal)
sistem birokrasi.
Sedangkan politik transaksional berarti politik dagang, ada yang
menjual dan ada yang membeli. Tentu semuanya membutuhkan alat pembayaran yang
ditentukan bersama. Jika dalam jual-beli, maka alat pembayarannya biasanya
berupa uang tunai. Pada praktik politik, jika terjadi politik transaksional,
ada yang memberi uang dan ada yang menerima uang dalam transaksi politik
tersebut.
Menurut
Boissevain pendekatan transaksional terdapat pada peraturan normatif dan
peraturan pragmatif. Peraturan normatif adalah menggariskan panduan umum
terhadap tingkah laku anggota masyarakat, membentuk peraturan umum terhadap
tingkah laku anggota masyarakat, membentuk peraturan umum yang formal dan unggul dalam masyarakat
, sedangkan yang dimaksud peraturan pragmatik adalah peraturan permainan atau
tidak melanggar norma. Menurut Boissevain, transaksional adalah menjelaskan
hubungan pertemanan atau persaudaraan dalam setiap pendekatan untuk memenuhi
permintaan. Faktor persahabatan adalah penting dan jadikeutamaan. Pada kondisi
tertentu pendekatan transaksional meletakkan peran individu lebih dominan, dan
tidak terikat kepada peraturan atau sistem (Sulaiman, 2002: 82).
Persaingan
dalam hubungan transaksional hanya boleh berjalan apabila semua peraturan telah
ditentukan, dipahami dan dipersetujui. Dalam hubungan transaksional terdapat
individu yang mencari kesempatan, menipu, memaksimumkan keuntungan dan mencari
jalan pintas untuk menang.
Menurut
Boissevain fokus pendekatan hubungan transaksional adalah, pergerakan yang
bersifat pragmatis, berada diluar peraturan yang sewajarnya. Pendekatan
transaksional coba membongkar ruang pribadi dalam masyarakat, mencoba membedah
fakta sosial yang tersembunyi (Sulaiman, 2002: 83).
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa patologi politik transaksional
adalah suatu penyakit transaksi atau perjanjian antar dua pihak yang saling
mempunyai kebutuhan terutama pada praktik politik dimana terdapat proses ada
yang memberi dan menerima sesuatu baik berupa materi maupun non materi sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati.
Seperti yang terjadi pada
pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lampung Utara yang terindikasi adanya
politik transaksional yang dilakukan oleh tim pemenangan calon kepala daerah
kepada masyarakat.
B.
Proses
Politik Transaksional
Menurut kamus politik kapitalisme,
politik dipandang sebagai seni mendapat kekuasaan dengan modal besar walaupun
kadang minus gagasan. Konsekuensi paham politik demikian, berbagai carapun
digunakan untuk mendapatkannya. Salah satu cara dengan praktik politik
transaksional. Politik transaksional dapat berupa perjanjian politik antar
beberapa pihak dalam usaha menerima serta memperalat kekuasaan (Santoso, 2010:
56).
Praktik politik
transaksional ini mulai subur semenjak pemilu tahun 50-an, dalam sistem
presidensial, presiden terpilih akan menjatah menteri kepada anggota koalisi,
bukan oposisi (Syihab dalam Santoso, 2010: 58).
Proses politik transaksional
yang dilakukan pun bergeser dengan tindakan yang disertai perjanjian
menggunakan meterai yang selama ini lazim dipakai untuk perjanjian yang
berimplikasi hukum bagi yang mengkhianatinya, tindakan kecurangan tersebut
lebih banyak dilakukan tim sukses dan aparat pemerintah. Sepertinya politik
transaksional ini selalu saja ada dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala
daerah. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih
rendah, masyarakat dapat diperalat dengan mudah (Syihab dalam Santoso, 2010:
58).
Salah satu dari kader bakal
calon membagi-bagikan uang kepada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal
calon tertentu, dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka orang
itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Model pemberian uang atau
barang dari calon kepala daerah maupun dari tim sukses calon kepala daerah yang
terjadi sangat tidak mendidik. Selain mencederai sistem demokrasi yang sedang
berkembang di Indonesia, pada pemilu-pemilu selanjutnya rakyat dan calon kepala
daerah akan terbiasa melakukan pola seperti itu lagi. Pada masa kampanye para
calon kepala daerah yang paham aturan main, akan lebih hati-hati mengumbar
pemberian uang atau barang ke konstituen. Sebab, sanksinya cukup berat. Karena
itu beberapa calon kepala daerah harus memiliki strategi untuk menyiasati
larangan politik transaksional itu (Sunaryo, 2009: 23).
Pelanggaran dalam bentuk
politik transaksional itu telah diatur dalam Pasal 274 Undang-Undang Pemilihan
Umum Legislatif Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan bahwa:
Pelaksanaan
kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak
langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih peserta
pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Selain itu, juga masih
dikenai denda paling sedikit Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Serta dalam kegiatan tersebut
calon kepala daerah tersebutterancam Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara. Sedangkan dari Panwaslu
sendiri akan memutuskan calon kepala daerah yang bersangkutat terancam dicoret
dari pencalonannya (Sunaryo, 2009: 23).
C.
Bentuk
Politik Transaksional
Praktek politik uang dalam
pemilu merupakan salah satu permasalahan yang cukup merumitkan pelbagai
kalangan. Laporan Pemantauan Transparancy
International Indonesia (TII) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) Pemilu 20014 merupakan salah satu bukti
arikulatifnya. Dalam laparan ini, TII dan ICW
menyimpulkan modus operandi politik uang dengan pola-pola tertentu dan beragam. Prakteknya: (1) ada yang dilakukan
dengan cara yang sangat halus, sehingga
para penerima uang tidak menyadari telah menerima uang sogokan, (2) ada juga dengan cara sangat mencolok
(terang-terangan) di depan ribuan orang.
Kondisi ini menurut laporan pemantauan TII dan ICW, seolah negara ini
berdiri tanpa aturan hukum yang harus
ditaati oleh setiap warganya.
Dalam studi yang dilakukan
Gary Goodpaster menyebutkan bahwa
politik uang adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan
pembelian keuntungan atau pengaruh
politik. Dalam studi ini menghubungkan politik uang sebagai bagian dari korupsi yang terjadi
dalam proses-proses pemilu, yang
meliputi pemilihan presiden, kepala daerah, dan pemilu legislatif. Gary
Goodpaster, kemudian menyimpulkan bahwa politik uang merupakan transaksi.
Suap-menyuap yang dilakukan
oleh aktor untuk kepentingan mendapatkan keuntungan suara dalam pemilihan. Studi lain dilakukan oleh Johny Lomulus
menyebutkan bahwa politik uang sebagai kebijaksanaan dan atau tindakan
memberikan sejumlah uang kepada pemilih atau pimpinan partai agar masuk sebagai
calon kepala daerah yang definitif dan atau masyarakat pemilih memberikan
suaranya kepada calon tersebut yang memberikan bayaran atau bantuan tersebut.
(Dalam website Wikipedia), politik uang disebutkan sebagai suatu bentuk
pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya menjalankan haknya dengan cara tertentu pada
saat pemilu. Sedangkan menurut Adnan Topan Husodo, kajian saat ini, tindakan
politik uang tidak hanya terbatas pada transaksi pembelian suara pemilih tetapi
juga tindakan aktor dengan menyogok penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.
Tujuannya: (1) rekayasa hasil pemilihan, (2) mengikat antara calon dan
penyelenggara pemilu tetapi tidak ikatannya longgar dengan pemilih.
Dari definisi-konseptual di
atas, politik uang diartikan sebagai proses transaksional antara aktor yang
berkontestasi dalam pemilu dengan pemilih untuk mendapatkan keuntungan langsung
berupa mendapatkan suara dari pemilih yang bersangkutan. Pengertian ini secara
faktual banyak terjadi saat diselenggarakan pemilu. Tidak berbeda dengan studi
politik uang, studi tentang pemilu sudah banyak dilakukan kalangan akademisi.
Menurut Didik Sukriono, pemilu terdiri dari: sistem, aktor, tahapan, manajemen,
pembiayaan, etika, penegakan hukum dan lain-lain. Pemilu biasanya adalah
masalah teknis bagaimana mengkonversi suara rakyat menjadi kursi. Namun
demikian, dalam melihat persoalan pemilu, tidak boleh terjebak pada masalah
teknis semata. Bagaimanapun pemilu sesungguhnya adalah instrumen demokrasi.
Berdasarkan dari praktek,
modus dan bentuknya politik uang bervariasi. Calon mempunyai cara-cara sendiri
dalam melakukan modusnya dan bentuknya secara umum dalam bentuk pemberian uang,
barang dan jasa. Modus politik uang dilakukan dengan melalui: (1) membagi uang
langsung pada saat kampanye/rapat akbar, (2) membagi uang lewat forum
keagamaan, (3) mengadakan acara bakti sosial, (4) memberikan sembako gratis,
(5) membantu biaya pembangunan infrastruktur, (6) membagikan hadiah lewat
undian atau door prizedan pemberian tropi, (7) memberikan beasiswa, (8)
menyumbang kelembagaan keagamaan, (9) pembagian barang-barang mewah, (10)
sumbangan untuk usaha tani, bantuan bibit, pupuk dan lain sebagainya.
D.
Penyebab Politik Transaksional
Ada empat penyebab
terjadinya praktek politik uang dan tingginya biaya politik dalam pilkada
adalah imbas dari liberalisasi sistem pilkada, efek dari kegagalan partai dan
calon kepala daerah mengikat dan memikat pemilih, dampak dari menguatnya
pragmatisme pemilih dan kader partai, serta implikasi dari rapuhnya sistem
rekrutmen calon kepala daerah di lingkup internal partai.
Kondisi masyarakat saat ini,
secara nyata masih menyediakan celah besar bagi keberlangsungan praktik politik
uang. Ada empat hal yang bisa ditelaah terkait celah besar yang menimbulkan
praktik politik uang ini tetap tumbuh subur di masyarakat, yaitu:
1.
Anggapan
bahwa pemilu adalah waktu bagi masyarakat untuk
“mengeruk” keuntungan sesaat. Kondisi ekonomi
masyarakat yang semakin sulit, dan tingkat
kesejahteraan yang tak kunjung membaik,
menciptakan saluran-saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan uang secara mudah.
2.
Paradigma
bahwa pemilu adalah waktu bagi masyarakat untuk “membalas” kepada para kepala
daerah karena selama ini tidak mampu menjalankan serta telah banyak
mengecewakan masyarakat akan janji-janji yang diucapkan pada saat kampanye.
3.
Masyarakat
menganggap hak pilih itu adalah aset yang berharga. Sehingga, siapapun yang
menginginkannya harus mengeluarkan biaya yang sepadan. Paradigma ini bahkan
berpotensi meningkatkan angka golput karena ketika harga yang diinginkan atas
“aset” tersebut tidak sesuai, maka masyarakat cenderung tidak akan menggunakan
hak pilihnya itu.
4.
Keengganan
masyarakat dalam berpartisipasi sebagai pemilih aktif. Harus diakui, masyarakat
sudah mulai jenuh dengan kondisi politik yang tidak juga dapat melahirkan
pemimpin yang mampu menyejahterakan rakyat secara lahir maupun batin.
E.
Dampak
Politik Transaksional
Politik
transaksional berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya
akan;
1.
Memunculkan pejabat
yang tidak berintegritas. Banyak pejabat
yang sejatinya tidak layak menduduki jabatan, tetapi terpilih karena
didorong politik transaksional. Hasilnya, seperti terlihat dari evaluasi Unit
Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tahun 2012
lalu, yang telah diserahkan kepada presiden. Banyak kementerian yang kinerjanya
mendapat rapot merah. Lebih dari itu, kinerja anggota DPR 2009-2014 juga buruk.
Tentu ini menjadi ironi.Terlepas adanya indikasi motif politik dari lembaga
tersebut, namun secara kasat mata terlihat kinerja para menteri dan anggota DPR
tidak mampu menaikkan tingkat kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. Selain
itu, politik transaksional dapat menciptakan pemimpin transaksional. Kepala
negara model ini teramat doyan mengambil kebijakan-kebijakan berdasar
transaksi-transaksi politik, baik dengan pemilik modal, kolegapolitik, maupun
pihak-pihak lain.
2.
Implementasi kebijakan
penguasa banyak tidak berpihak ke pada rakyat. Contoh, kebijakan liberalisasi
migas dan penjualan asset negara. Di samping itu, politik transaksional juga
akan
3.
Memunculkan maraknya
korupsi. Lemahnya penegakan hukum akibat politik transaksional tersebut
menjadikan korupsi kian tak terkendali. Hari demi hari, masyarakat selalu
disuguhi pemberitaan korupsi para pejabat. Sistem hukumnya sendiri masih lemah
dari awal sehingga makin sulit mengatasi persoalan hukum yang muncul. Ketika
kekuasaan memerlukan financial besar untuk membiayai transaksi-transaksi
politik, implikasinya mereka akan terus berusaha untuk mencari cara
mengembalikan modal.
Lebih
dari itu, politik transaksional akan menjadikan lemahnya penegakan hukum.
Governance World Bank (GWB) tahun 2011 pernah membeberkan lemahnya penegakan
hukum di Indonesia. GWB menyoroti kinerja pemerintah dari beberapa kasus,
seperti penanganan Bank Century, cicak-buaya, mafia hokum seperti suap para
hakim, dan lumpur Lapindo. Dalam kasus-kasus tersebut disinya lemen ada politik
saling sandera. Ini merupakan efek politik transaksional.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ada semacam kredo yang berkembang di tengah
masyarakat, bahwa dunia politik itu sarat dengan tukar-menukar jasa, atau dalam
bahasa perniagaan disebut sebagai proses transaksional. Artinya, ada
tukar-menukar jasa dan barang yang terjadi antara para politikus dengan
konstituen yang diwakili maupun dengan partai politik. Dengan demikian, semakin
banyaknya politikus yang terjerembab dalam skandal korupsi, menunjukkan kepada
publik akan praktik politik transaksional tersebut.
Politik transaksional
berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya akan memunculkan
pejabat yang tidak berintegritas. Banyak pejabat yang sejatinya tidak layak
menduduki jabatan, tetapi terpilih karena didorong politik transaksional.
Pemimpin model ini sangat suka mengambil kebijakan-kebijakan berdasar
transaksi-transaksi politik, baik dengan pemilik modal, kolega politik maupun
pihak-pihak lain. Hasilnya implementasi kebijakan penguasa ini banyak tidak
berpihak kepada rakyat. Di samping itu, politik transaksional juga akan
memunculkan maraknya korupsi. Lemahnya penegakan hukum akibat politik
transaksional tersebut menjadikan korupsi semakin tak terkendali.
Politik transaksional juga bukan hanya
jual beli kekuasaan antar pejabat parpol saja, namun politisi juga melakukan
praktek-praktek haram pada saat pemilu untuk mempengaruhi pemilih. Praktik
politik transaksional tersebut, jelas merupakan pembodohan politik rakyat yang
pada akhirnya mengikis kesadaran politik masyarakat untuk menjadi pemilih yang
cerdas, rasional dan kritis. Akibatnya, praktik demokrasi yang lebih bermakna
secara subtansial semakin sulit tercapai dan pada akhirnya juga, sebuah politik
transaksional akan melahirkan para politisi yang jauh dari standar kualitas.
Mereka akan jauh dari penghayatan dan penghargaan makna kerja keras perjuangan
politik yang empati dan simpati yang bertumpu pada kaidah moral etik dan
estetika dalam berpolitik.
B.
Saran
Untuk mengatasi politik transaksional
tidaklah cukup dengan melalui pendekatan hukum saja. Setidaknya kita
membutuhkan suatu gelombang gerakan yang harus muncul dalam masyarakat untuk
melakukan penolakan terhadap politik transaksional tersebut. Selain itu
Pendidikan berpolitik yang masif juga penting diajarkan ditengah-tengah
masyarakat. Salah satu hal subtansial yang urgen sebagai materi pendidikan
politik adalah agar rakyat mengetahui hak-hak dan kewajiban politiknya sebagai
warga negara.
Hal lainnya yang juga tentunya dipandang
penting dalam mengatasi praktik politik transaksional, adalah dengan mendorong
penyelenggara dan pengawas pemilu beserta aparat terkait dalam hal
penyelenggaraan pemilu, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara progressif
kreatif dan inovatif demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Dan yang terakhir, para politikus
seyogyanya mengedepankan budaya politik toleran, yaitu budaya politik dimana
pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari
konsensus yang wajar dan adil yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama
secara efektif demi kepentingan rakyat banyak. Bukan hanya mengepentingkan
kekuasaan dan kekayaan semata.
DAFTAR PUSTAKA
Skripsi politik transaksional dalam pemilihan kepala daerah
Jurnal Hm, Abdul
Khaliq, perilaku politik transaksional
(mengagas fenomena praktik politik uang dalam pemilu)
http://tofacanchujitsuna.blogspot.co.id/2015/09/makalah-dampak-politik-transaksional.html?m=1
Skripsi Agus Ma’un, patologi politik dalam implementasi otonomi
daerah pesisir barat (tahun 2013)
Lomulus, Johny, “Sikap Pemilih terhadap Pasangan Calon Menjelang
PILKADA Langsung di Kota Bitung,”dalam Demokrasi Mati Suri,Jurnal
Penelitian Politik Vol. 4 No. 1 2007, LIPI. hal. 35.
Wikipedia, Politik Uang,http://id.wikipedia.org(diakses 12
November 2011)
http://andicvantastic.blogspot.co.id/2015/08/makalah-politik-transaksional-serta.html?m=1
Adnan Topan Husodo, Pergeseran Praktek Politik Uang, Koran
Tempo, Rabu, 03 Juni 2009.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar